Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) yang diterbitkan Polresta Malang Kota, kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Panglima Sudirman No.14, Kelurahan Ksatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Awalnya, korban melaporkan adanya perselisihan yang melibatkan suaminya dengan orang yang tidak dikenal. Namun, situasi berujung pada tindakan kekerasan, di mana Krismati mengalami pemukulan di bagian wajah hingga mengalami luka.
"Kami berharap kasus ini bisa segera proses sebagaimana hukum yang berlaku. pelapor sudah memberikan keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti.
Publik pun mempertanyakan kinerja Polresta Malang Kota dalam menangani kasus ini. Seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kekerasan seharusnya mendapat perlindungan dan keadilan dengan cepat. Banyak pihak berharap kepolisian dapat bekerja lebih sigap dan transparan dalam menangani laporan masyarakat, khususnya kasus penganiayaan yang melibatkan kekerasan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Malang Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari aparat kepolisian dalam menegakkan keadilan bagi korban.