Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaksa Azam Akhmad Akhsya Ditangkap atas Dugaan Penilapan Uang Barang Bukti Rp 11,5 Miliar

Senin, 03 Maret 2025 | Senin, Maret 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-03T16:12:50Z

Pulau berita - Jaksa Azam Akhmad Akhsya telah diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Azam diduga melakukan penyelewengan saat mengembalikan barang bukti dalam kasus investasi ilegal Robot Trading Fahrenheit.

Uang yang diduga disalahgunakan tersebut seharusnya menjadi hak korban penipuan yang dilakukan oleh platform investasi bodong tersebut.


Jejak Karier Jaksa Azam

Berdasarkan informasi dari badiklat.kejaksaan.go.id, Azam Akhmad Akhsya pernah menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejari Jakarta Barat. Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat. Namun, kariernya berakhir dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada 24 Februari 2025.

Dalam hal pendidikan, Azam menempuh studi magister di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan meraih gelar S2 di bidang Ilmu Hukum. Ia lulus pada tahun 2024 dengan tesis berjudul:
"Implementasi Kebijakan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Kematian (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif)."

Selain bertugas di Kejari Jakarta Barat dan Kejari Landak, Azam juga pernah bekerja di Kejari Subang, Jawa Barat. Selama bertugas sebagai jaksa, ia terlibat dalam beberapa kasus besar, termasuk sebagai JPU dalam sidang kasus narkoba aktor Ammar Zoni serta kasus sabu yang ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com.


Harta Kekayaan Azam Akhmad Akhsya

Menurut laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang terakhir ia laporkan pada 31 Desember 2023 untuk periode tahun 2022, Azam memiliki total kekayaan mencapai Rp 6,8 miliar. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 6,6 miliar karena ia memiliki utang sebesar Rp 280 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan, tetapi justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

×
Berita Terbaru Update